THE IMPORTANCE OF LAND REGISTRATION DETAILS (SKPT) IN AUCTION PROCESS OF EMPLOYEE RIGHTS
Article History
Submited : July 23, 2020
Published : July 23, 2020
Lelang merupakan suatu penjualan barang dimuka umum dengan cara penawaran secara lisan dan/atau tertulis yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan usaha mengumpulkan para calon peminat/pembeli lelang yang dipimpin oleh pejabat lelang. Peralihan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan kutipan risalah lelang yang dibuat oleh pejabat lelang dan pada lelang objek hak tanggungan sangat diperlukan surat keterangan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dimana obyek lelang itu berada berdasarkan adanya permintaan tertulis dari Kepala Kantor Lelang. Surat keterangan yang dimaksud adalah Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Surat Keterangan Pendaftaran Tanah ini sangat penting dalam proses lelang objek Hak Tanggungan karena merupakan persyaratan yang sangat dibutuhkan. Di dalam Surat keterangan pendaftaran tanah tersebut menerangkan mengenai data fisik dan data yuridis juga identitas dari objek Hak Tanggungan yang akan di lelang dan juga untuk mengetahui kondisi terakhir dari status tanah tersebut. Fungsi Surat Keterangan Pendaftaran Tanah sebagai sumber informasi yang mutakhir mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang akan dilelang. Lelang yang dilakukan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Pendaftaran Tanah maka lelang tersebut tidak sah dan cacat hukum, dan akibatnya adalah batal demi hukum. Karena pejabat lelang dilarang melakukan lelang objek Hak Tanggungan bila tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
Hartanto, Andy. 2009.Problematika Hukum Jual Beli Tanah Belum Bersertifikat,Lakbang Mediatama, Yogyakarta.
Santoso, Urip. 2010.Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Prenadamedia Group, jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud. 2014.Penelitian Hukum (Edisi Revsi), Prenadamedia Group, Jakarta.
Sutarjo. 1995. Pelelangan Dalam Rangka Eksekusi Oleh Pengadilan Negeri Dan PUPN, Serta Aspek-Aspek Hukum Yang Timbul Dalam Praktek, Makalah Penyuluhan Lelang, Medan.
H.S, Salim. 2004.Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan No.40/PMK.07/2006 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan lelang
http://zamuji.blogspot.com/2012/12/12pelaksanaan-lelang-objek-hak-tanggungan.html