PENETAPAN LOKASI DAN AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Article History

Submited : July 23, 2020
Published : July 23, 2020

Proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berskala luas selalu dilaksanakan dengan tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan peraturan pelaksanaannya. Namun lain hal dengan pengadaan tanah skala kecil yang dapat dilakukan dengan cara jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak tanpa melalui tahapan-tahapan yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaanya tersebut. Pasal 121 Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 pada ayat (3) menyatakan bahwa pengadaan tanah skala kecil dapat dilakukan tanpa penetapan lokasi. Dengan tidak adanya penetapan lokasi dalam pengadaan tanah skala kecil mengakibatkan instansi yang memerlukan tanah tidak dapat melakukan konsinyasi atau penitipan ganti kerugian di pengadilan karena salah satu syarat yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 untuk melakukan konsinyasi atau penitipan ganti rugi di pengadilan diperlukan penetapan lokasi yang ditetapkan oleh gubernur atau walikota/bupati.

Buku:

Abdurrahman, Masalah Hak-Hak Atas Tanah dan Pembebasan Tanah di Indonesia, cet. 2, Alumni, 1983.

Achmad Rubaie, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Bayumedia Publishing, Malang, 2007.

G.Kartasapoetra et al., ,Hukum Tanah Jaminan UUPA bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, PT. Rineka Cipta ,Jakarta, 1985.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Edisis Revisi), Prenada Media Group, Jakarta, 2014

Rusmadi Murad, Administrasi Pertanahan Pelaksanaan dalam Praktek, Mandar Maju, Bandung, 1997.

Soedharyo Soimin, Status Hak Dan Pengadaan Tanah, Sinar Grafika, Jakarta,1993.

Umar Said Sugiharto, Suratman dan Noorhudha Muchsin, Hukum Pengadaan Tanah (Pengadaan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Umum Pra Dan Pasca Reformasi), Setara Press, Malang, 2015.



Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umuum.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 71 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umuum.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 71 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umuum.

Peraturan PresidenRepublik Indonesia Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
LangeloR. (2020). PENETAPAN LOKASI DAN AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM. Tadulako Master Law Journal, 3(2), 125-139. https://doi.org/10.22487/tmlj.v3i2.175
Fulltext