ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARKAT MISKIN DALAM MEWUJUDKAN AKSES KEADILAN TERHADAP MASYARAKAT MISKIN

Article History

Submited : July 23, 2020
Published : July 23, 2020

Permasalahan yang diteliti adalah bagaiamana pelaksanaan penyelenggaraan dan pemberian bantuan hukum Cuma Cuma bagi masyarakat miskin oleh LBH dan Orkemas berdasarkan undang-undang No 16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukum, sebagaimana dalam Undang undang bantuan hukum Pasal 1 ayat (3) pemberi bantuan hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum, ayat (4) Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.penulisan ini bermaksud ingin menegetahui Bagaiamana Fungsi dan wewenang Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai penyelenggara bantuan hukum dan ingin mengetahui masalah pelaksanaan pemberian bantuan hukum. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang pengolahan bahan hukum pada dasarnya serangkaian aktivitas untuk mengadakan sistematisasi atau klasifikasi atas bahan hukum tertulis, untuk mempermudah kegiatan analisis terhadap penulisan. Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui fungsi dan wewenang penyelenggara bantuan hukum. Dan hasilnya adalah penyelenggara bantuan hukum mempunyai fungsi menyusun kebijakan bantuan hukum, menetapkan standar bantuan hukum,menyusun anggaran bantuan hukum, sedangkan wewenang yaitu mengawasi penyelenggaraan bantuan hukum dan melakukan verifikasi dan akreditasi lembaga bantuan hukum dan orkemas. Dan penelitian ini pula menunjukkan bahwa syarat utama pelaksanaan pemberian bantuan hukum adalah LBH/Orkemas yang telah dinyatakan lulus verifikasi dan akreditasi dari penyelenggara bantuan hukum yakni kementrian hukum dan hak asasi manusia.

Buku-Buku
Asfinawati, 2001. Prolog: Bantuan Hukum Cuma-Cuma dan Komersialisasi, dalam Lembaga
Bantuan Hukum Jakarta, Bantuan Hukum Akses Masyarakat Miskin dan Marjinal
terhadap Keadilan, LBH : Jakarta
Glenn, H.Patrick. 2005. Justice for The Poor-The World Bank, Menciptakan Peluang
Keadilan. The World Bank : Jakarta.
Madiri Hajon Philipus.1994. Pengkajian Hukum Dogmatik (Normatif).Yuridika. No.6 Tahun
IX.November-Desember
Winarta, Frans Hendra. 2011 Bantuan Hukum di Indonesia. Elex Media Komputindo :
Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Tadulako Master Law Journal, Vol 3 Issue 2, June 2019
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan
Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
Makalah, Jurnal, Tesis.
Pujiono. Bantuan Hukum dalam Perspektif Tanggungjawab Negara. Makalah disampaikan
dalam Kegiatan Seminar “Bantuan Hukum dan Akses terhadap Keadilan Bagi
Masyarakat Marginal”. Semarang . 09 Februari 2010.
HarpaA. (2020). ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARKAT MISKIN DALAM MEWUJUDKAN AKSES KEADILAN TERHADAP MASYARAKAT MISKIN. Tadulako Master Law Journal, 3(2), 113-124. https://doi.org/10.22487/tmlj.v3i2.173
Fulltext