ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN EKSEKUSI UANG PENGGANTI SEBAGAI UPAYA PEMULIHAN ASET DAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 252/PID.B/2003/PN.Palu)

Article History

Submited : July 22, 2020
Published : July 22, 2020

Permasalahan yang diteliti adalah yaitu bagaimana upaya dari Kejaksaan Negeri Donggala untuk menyelesaikan secara optimal tunggakan pembayaran uang pengganti dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tujuan penulisan ini adalah untuk mendeskripsikan hambatan-hambatan dalam upaya penyelesaian tunggakan pembayaran uang pengganti oleh terpidana tindak pidana korupsi yang telah meninggal dunia serta penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji dan untuk mengetahui dasar hukum dalam pelaksanaan eksekusi dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder dengan teknik studi dokumen, penelitian lapangan serta sumber bacaan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa upaya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Donggala sehubungan dengan adanya putusan Nomor : 252/PID.B/2003/PN.PALU telah dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: Pertama: melalui jalur Non Litigasi yaitu melakukan negosiasi terhadap Ahli Waris dari Terpidana, Kedua: melakukan upaya pemutihan atau penghapusan atas tunggakan pembayaran uang pengganti dalam putusan Nomor : 252/PID.B/2003/PN.PALU dan Ketiga: melalui jalur Litigasi yakni dengan melalukan gugatan perdata kepada Ahli Waris dari Terpidana. Adapun saran yang direkomendasikan oleh penulis, pidana tambahan pembayaran uang pengganti dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi terdapat kekosongan pengaturan (Regelsvacuum) sehingga diperlukan pengaturan atau aturan yang jelas dalam hal eksekusi pembayaran uang pengganti dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi kepada Negara.

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra aditya Bakti, Bandung,
2004.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 1991.
Romli Atmasasmita, Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional,
Mandar Maju, Bandung, 2004.
Ronny Kountur, Metode Penelitian untuk Penulisan Skripsi dan Tesis, PPM, Jakarta, 2004.
Sri Sutatiek, Rekontruksi Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana Anak Di Indonesia, Aswaja
Pressindo, Yogyakarta, 2013.
MumuF. (2020). ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN EKSEKUSI UANG PENGGANTI SEBAGAI UPAYA PEMULIHAN ASET DAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 252/PID.B/2003/PN.Palu). Tadulako Master Law Journal, 3(1), 31-40. https://doi.org/10.22487/tmlj.v3i1.147
Fulltext