PROSEDUR PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

Article History

Submited : July 23, 2020
Published : July 23, 2020

Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia dan untuk mendukung perekonomian nasional serta perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Untuk itu, penelitian ini bertujuan untuk Memahami prosedur penggunaan tenaga kerja asing setelah berlakunya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif dengan dua pendekatan masalah yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (konseptual approach). Diperoleh simpulan sebagai beribut: Prosedur penggunaan TKA setelah berlakunya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yaitu harus memiliki RPTKA sebagai izin kerja TKA selanjutnya mengurus Vitas yang diperlukan TKA untuk melakukan perjalanan ke Indonesia, setelah tiba di Indonesia TKA perlu mengurus Itas sebagai dasar yang diperbolehkan bekerja di Indonesia sampai diterbitkan Kitas sebagai pegangan untuk TKA yang bekerja di Indonesia, Prosedur penggunaan tenaga kerja asing berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing bertentangan dengan UUD NRI 1945, UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Hadjon, Philphus M, and Tatiek Sri Djamiati. 2005. Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gajah Mada University.

Lasatu, Asri. 2009. Penegakan Hak-Hak Normatif Buruh Di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Surabaya: Universitas Airlangga.

Marzuki, Peter Mahmud. 2007. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.

Miru, Ahmadi. 2008. Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Pamasai, Syamsuddin. 2013. Metodologi Penelitian & Penulisan Karta Ilmuah Hukum Suatu Pengetahuan Praktis. Makassar: Arus Timur.
Syarif, H.S. 1996. Pedoman Penggunaan Tenaga Kerja Asing Di Indonesia. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.
SyaffirahN. (2020). PROSEDUR PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING. Tadulako Master Law Journal, 4(2), 252-264. https://doi.org/10.22487/tmlj.v4i2.204
Fulltext