KEWENANGAN DALAM PENETAPAN STATUS BENCANA

Article History

Submited : July 23, 2020
Published : July 23, 2020

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, standar pengategorian status bencana apakah termasuk bencana daerah atau nasional sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7 ayat 3 belum ada. Selain itu, parameter dalam ayat 2 tersebut juga belum didetailkan untuk dapat menentukan tingkatan bencana. Belum adanya kesepakatan yang jelas dan terukur untuk menentukan sebuah peristiwa sebagai bencana dan menentukan status bencana dapat mengancam keefektivan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan pengelolaan bantuan bencana. Hal ini akan berpengaruh pula pada akuntabilitas dan transparansi kegiatan dan pendanaan. Padahal, penetapan status bencana merupakan proses yang penting karena akan berdampak pada sistem penganggaran kegiatan penanggulangan bencana serta sumber dana penanggulangan bencana, dalam hal ini apakah bersumber dari APBD kabupaten/kota/provinsi atau APBN dan berimplikasi pula pada pengerahan sumber daya yang ada. Oleh karena itu permasalahannya yaitu : Apakah kriteria dalam penetapan status kebencanaan dan Bagaimana akibat hukum dalam penetapan status kebencanaan. Metode yang digunakan pada penelitian ini Jenis penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah Normatif, yaitu menelaah Peraturan Perundang-Undangan maupun hasil-hasil penelitian, pengkajian serta referensi lainnya yang terkait dengan Kewenangan Dalam Pentapan Status Bencana,  dengan tidak mengabaikan adanya penelitian Yuridis Empiris. Kesimpulan dari penelitian ini Belum adanya kesepakatan yang jelas dan terukur untuk menentukan sebuah peristiwa sebagai bencana dan menentukan status bencana dapat mengancam keefektivan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan pengelolaan bantuan bencana. Hal ini akan berpengaruh pula pada akuntabilitas dan transparansi kegiatan.

Buku/ Jurnal/Prosiding

Lanini, Agus. et al., The Protection of Refugees Rights of Natural Disasters in Central Sulawesi Indonesia, Proceeding of The 3rd International Conference on Globalization of Law and Local Wisdom (ICGLOW 2019), Atlantis Press, http://doi.org/10.2991/icglow-19.2019.12

Ulum, M. C. (2013). Governance dan Capacity Building Dalam Manajemen Bencana Banjir di Indonesia. Jurnal Penanggulangan Bencana, (2), 2013.

Yayasan IDEP, Buku Panduan Umum Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat

b) Internet

http://www.bakornaspb.go.id/w6bsite/documents/Dedofrian/PedomanPenvusunanRencana

c) Undang-Undang

Peraturan Kepala BNPB Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
RifaldiM. (2020). KEWENANGAN DALAM PENETAPAN STATUS BENCANA. Tadulako Master Law Journal, 4(2), 239-251. https://doi.org/10.22487/tmlj.v4i2.203
Fulltext