PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PEMENUHAN HAK- HAK TAHANAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II A KOTA PALU DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Article History
Submited : July 23, 2020
Published : July 23, 2020
Bagaimana perlindungan hokum dalam pemenuhan hak- haktahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Kota Palu dalam perspektif Hak Asasi Manusia ?, Bagaimana efektifitas perlindungan hokum dalam pemenuhan hak-hak tahanan di RumahTahanan Negara Kelas II A Kota Palu dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Tujuan Penelitian : Untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hokum dalam pemenuhan hak- hak tahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Kota Palu dalam perspektif Hak Asasi Manusia, Untuk mengetahui dan menganalisis efektifitas perlindungan hokum dalam pemenuhan hak-hak tahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Kota Palu dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Yuridis Empirik. Hasil Penelitian Menunjukkan bahwa Perlindungan hokum dalam pemenuhan hak- hak tahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Kota Palu dalam perspektif Hak Asasi Manusia belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini disebabkan karena ratsio ketersediaan sumber daya aparat Rutan dengan jumlah tahanan tidak berimbang dan minimnya sarana dan prasarana Rutan Kelas II A Kota Palu. Efektifitas perlindungan hokum dalam pemenuhan hak-hak tahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Kota Palu dalam perspektif Hak Asasi Manusia belum efektif. Belum efektifnya pemenuhan hak-hak tahanan factor struktur/aparat, ketersediaan sarana-prasarana, rendahnya kualitas pengawasan dan factor budaya dalam penyelenggaraan Rumah Tahanan Negara.
Jimly Asshiddiqie. 2006. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta : Konstitusi Press Gersan W Bawengan. 1989. Penyidikan Perkara Pidana dan Teknik Interogasi.Jakarta : Pradnya Paramita Martiman Prodjoamidjojo. 1982. Penyelidikan dan Penyidikan. Jakarta : GhaliaIndonesia
Darwan Prinst. 2001. Sosialisasi dan Diseminasi Penegakan Hak Asasi Manusia.Bandung : PT. Citra Aditya Bakti
Eva Brems, Human Rights: Universality and Diversity, (London: Martinus Nijhoff Publishers, 2001),
Maulana Hasan Wadong. 2000. Pengantar Advokasi dan Hukum PerlindunganAnak.Jakarta : PT Gramedia Widia Sarana Indonesia Soerjono Soekanto. 2006. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UniversitasIndonesia (UI-Press)
Yasir Alimi. 1999. Advokasi Hak-hak Perempuan Membela Hak Mewujudkan Perubahan.Yogyakarta : LKTS
Wirjono Prodjodikoro. 1982. Hukum Acara Pidana di Indonesia. Bandung : PT.Sumur Djoko Prakoso. 1987. Polri sebagai Penyidik dalam Penegakan Hukum. Jakarta :Ghalia Indonesia
Sri Soemantri. 1992. Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung :Alumni
Miles, Mathew B, dan AM Huberman. 1992. Analisis Data Kualitatif.Jakarta : UIPress
Abdul Mun'im dan Agung Legowo Tjiptomartono.1982. Penerapan Ilmu Kedokteran Kehakiman dalam Proses Penyidikan Perkara.Jakarta : KaryaUnpra.
Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti
Yahya Harahap. 2002. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan.Jakarta : Sinar Grafika
Soeroso. 1993. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : PT. Sinar Grafika
Ishaq. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta : Sinar Grafika
John Austin.1832.The Province of Jurisprudence Determined, W. Rumble (ed.), (Cambridge: Cambridge University, 1995), first published.
Rhona K. M. Smith, dkk.,2008.Hukum Hak Asasi Manusia, (Yogyakarta: PUSHAM UII.
Utrecht. 1957. Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta : Ikhtiar
Muchsin dan Fadillah Putra. 2002. Hukum dan Kebijakan Publik (Analisis atas Praktek Hukum dan Kebijakan Publik dalam Pembangunan Sektor Perekonomian Indonesia). Malang : Universitas Sunan Giri Surabaya bekerja sama dengan Averroes Press
Soejono Dirdjosisworo. 1999. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Rajawali
Poerwadarminta.1984. Kamus Umum Bahasa Indonesia.Jakarta : Balai Pustaka
Packer, Herbert. L. 1968. The Limits of the Criminal Sanction.California :Stanford University Press.
Sudargo Gautama. 1983. Pengertian tentang Negara Hukum. Bandung : Alumni
Erni Widhayanti. 1998. Hak-Hak Tersangka / Terdakwa di dalam KUHAP.Yogyakarta : Liberty
Bambang Poernomo, 1986, Pokok-Pokok Tata Acara Peradilan Pidana Indonesiadalam KUHAP. Jakarta : Sinar Grafika
Bambang Poernomo, 1986, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan. Yogyakarta :Liberty
Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2002. Jakarta. Balai Pustaka.
Achmad Ali. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta. Penerbit Kencana.
Soerjono Soekanto. 2007. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta. Penerbit PT. Raja Grafindo Persada.
Dari Internet.
http://www.dharana-lastarya.org/> [27 Juli 2009 pukul 10.29].
http://www.gendovara.com/>[12 September 2009 pukul 22.15].
http://darmanto.bengkuluutara.com/> [12 Mei 2009 pukul 13.25].
http://bengkuluutara.wordpress.com/> [12 Mei 2009 pukul 13.40].
http://harris-setyawan.blogspot.com/search/label/Ilmu%20Budaya%20Dasar
Undang-Undang.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Peraturan PelaksanaanKitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/1205/IX/2000 tentang HimpunanJuklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana, huruf e) poin (6).