PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN USAHA WARALABA (FRANCHISE)

Article History

Submited : July 23, 2020
Published : July 23, 2020

Di Indonesia aturan hukum mengenai Waralaba (Franchise) belum lengkap, mengingat pengaturan melalui undang-undang belum tersentuh oleh pemerintah. Hal ini diperlukan untuk menghindari pelaku usaha waralaba dari kerugian yang tidak diinginkan karena belum lengkapnya perangkat hukum yang melindungi mereka.Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah tanggung jawab franchisor terhadap pemodal waralaba apabila terjadi kerugian terhadap brand yang dibeli dan bagaimana perlindungan hukumnya kepada para pelaku usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil Tanggung jawab pemberi waralaba dalam sebuah perjanjian waralaba dibatasi pada kewajiban Asistensi (Bimbingan, konsultasi, Pemilihan lokasi usaha, pelatihan, penyediaan peralatan, dam bahan baku)  dan bila terjadi kerugian terhadap brand yang dibeli menjadi tanggung jawab penerima waralaba. mengenai perlindungan hukum para pihak telah dijamin dalam ketentuan per-undang-undangan yang berlaku, meski dalam kontrak yang disepakati para pihak belum sepenuhnya terjamin khusus bagi pihak penerima waralaba.

BUKU - BUKU

Adrian Sutedi. 2008. Hukum Waralaba Cetakan Pertama, Ghalia Indonesia : Bogor

.

Johanes Ibrahim dan Lindawati Sewu. 2003. Hukum Bisnis Dalam Perspektif Manusia Modern. Cetakan Pertama. PT. Refika Aditama : Bandung

J. Queen. 1993. Pedoman Membeli dan Menjalankan Franchise Terjrmahan PT. Elex Media Komputindo : Jakarta

J. Sumardy. 1995. Aspek – aspek Hukum Franchise dan Perusahaan Transnasional. Citra aditya Bakti : Bandung

R. Steade dan J. Lowry. 1987. Business and Introduction 2nd.ed. Cincinaly : South Western

PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN

PP No.42 tahun 2007 Tentang Waralaba

Pearturan Menteri Perdagangan RI Nomor 31/M-Dag/PER/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerd)

TESIS

Bambang Tjatur Iswanto, 2007, perlindungan Hukum Terhadap Franchisee dalam Perjanjian Franchise di Indonesia
PutriE. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN USAHA WARALABA (FRANCHISE). Tadulako Master Law Journal, 4(2), 174-200. https://doi.org/10.22487/tmlj.v4i2.200
Fulltext