KEWENANGAN PENYADAPAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NARKOTIKA DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Article History

Submited : July 23, 2020
Published : July 23, 2020

Kewenangan Penyadapan Badan Narkotika Nasional Dalam Perspektif Undang-Undang Narkotika Dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Benny Diktus Yusman and Syachdin, rumusan masalah kewenangan Badan Narkotika Nasional dalam melakukan penyadapan untuk dijadikan alat bukti dan apakah rekaman pembicaraan hasil penyadapan Badan Narkotika Nasional mempunyai kekuatan pembuktian berdasarkan UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui dan mengkaji kewenangan Badan Narkotika Nasional dalam melakukan penyadapan untuk dijadikan alat bukti dan untuk mengetahui dan mengkaji rekaman pembicaraan hasil penyadapan Badan Narkotika Nasional mempunyai kekuatan pembuktian, menggunakan metode penelitian hukum doktrinal atau normatif dengan hasil penelitian menunjukan bahwa Badan Narkotika Nasional berwenang melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang sepanjang ada indikasi dan bukti permulaan, dilakukan oleh penyidik BNN, ada izin atasan dan izin pengadilan negeri, dan pembuktian dipersidangan harus disertai dengan saksi ahli yang menerangkan hasil rekaman adalah asli bukan rekayasa rekaman, penyadapan penyadapan tidak bertentangan dengan hukum. Rekaman pembicaraan hasil penyadapan mempunyai kekuatan pembuktian berdasarkan KUHAP, hanya dianggap sebagai petunjuk, karena dapat dikategorikan sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik yang merupakan perluasan dari alat bukti surat sebagai bahan untuk dijadikan petunjuk bagi hakim dalam membuktikan suatu perkara, hasil penyadapan sebagai petunjuk, karena dapat dikategorikan sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik yang merupakan perluasan dari alat bukti surat. Disarankan Perlunya dibuat undang-undang tentang penyadapan sehingga ada sinkronisasi dalam penegakan hukum yang seragam, perlu diatur persyaratan penyadapan, termasuk audit pertanggungjawaban tentang kegiatan menyadap. Sehingga sekalipun tidak memerlukan izin pengadilan untuk perkara-perkara yang berkaitan dengan tindak pidana khusus, sehingga perlu payung hukum.

Buku-Buku:

Abdurrahman, Pembaharuan Hukum Acara Pidana Dan ukum Acara Pidana Baru Di Indonesia Penerbit Alumni, Bandung, 1980

Ahmad Ramli, Cyber Law dan HAKI-Dalam System Hukum Indoensia, Rafika Aditama, Bandung, 2004

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2008

---------, Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif KajianPerbandingan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005

Departeman Kehakiman RI, Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Penerbit, Depkeh RI, Jakarta, 1982

Djoko Prakoso, Bambang Riyadi Lany dan Muhksin, Kejahatan-Kejahatan yang Merugikan dan Membahayakan Negara. Bina Aksara. Jakarta, 1987

joko Prakoso, Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1987

Edmon Makarim, Kompilasi Hukum Telematika, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2003

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Cetakan ke-9, Kencana, Jakarta, 2014

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta, 2006

Undang-undang



Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
HidayatE. (2020). KEWENANGAN PENYADAPAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NARKOTIKA DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Tadulako Master Law Journal, 4(2), 129-145. https://doi.org/10.22487/tmlj.v4i2.197
Fulltext