PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEPABEANAN TERHADAP PAKAIAN BEKAS (BALLPRESS)/CAKAR DI WILAYAH PALU SULAWESI TENGAH

Article History

Submited : July 23, 2020
Published : July 23, 2020

The problem studied were the law enforcementof the customs of used secondhand clothesat the office Supervision and Customs Service of Madya Pabean C Type Pantoloan and the obstaclesin criminal law enforcement for the circulation of secondhand clothes that affected the society of Palu. This research was empirical legal research that used primary dan secondary data is then presented in the form of inductive thinking patterns, namely the specific things to general things. The results of the research find that the office Supervision and Customs Service Of Madya Pabean C Type Pantoloan had carried out several law enforcement on the crime of secondhand clothes covering preventive and repressive law enforcement. Preventive law enforcement such as carrying out observation of importers data, distributing brochures about the dangers of secondhand clothes, collaborating with related parties that are the health Office and industry and trade service, and patrolling parts in the working area. Depressive law enforcement such as arresting the perpetrators of customs offens, confiscation of evidence in the form of secondhand clothes and destruction of secondhand clothes. Obstacles faced by customs in making legal efforts to the crime of secondhand clothes namely the limitation of ships in conducting patrols, lack of human resource that are not in accordance with the extensive of working area, weak legislation, law enforcement officers, society are interested in used clothing and proof because they have to present key witnesses.

Buku – buku.
Aminuddin dan Zainal Asikin, 2003.” Pengantar Metode Penelitian Hukum,” PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Abdul Aziz Hakim, 2011 “ Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia. Pustaka.

Budiono, Abdul Rachman, 1995, Hukum Perburuhan di Indonesia, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.

C.K.L. Petrus” Hukum dan Moralitas, Tinjauan Filsafat Hukum, Persada Jakarta.

Dirjen BINAPENTA, 1981, Petunjuk Tentang Izin Mempekerjakan / KerjaTenaga Kerja Asing di Indonesia, Jakarta.

Engli Irma Siagian, 2016” Pelaksanaan Pengawasan Izin Tinggal Tenaga Kerja Asing di Kantor Imigrasi Kelas I A Pekambaru” dalam JOM Fisip, Vol.I.

Hafid Abbas, 2004”Serba Serbi HAM” Dirjen Perlindungan HAM” Jakarta.

HR. Abdul Salam, 2008, Hukum Ketenagakerjaan, Penerbit Restu Agung, Jakarta.

Khakim, Abdu, 2009.” Dasar-dasar Hukum Ketebagakerjaan Indonesia” Citra Aditya Bakti, Bandung.


Kiki Ariska Putri, 2003” Pelaksanaan Pengawasan Keimigrasian terhadap Warga Negara Asing “ dalam jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol. 4 No.3.

Mochtar Kusuma Atmadja, 2002,” Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan, Penerbit Alumni Bandung.

Muljono, Enginialiliwati, 2006,” Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian” Harvarindo, Jakarta.


Nommy H.T. Siahaan” Hukum Kewarganegaraan dan HAM” Penerbit Pancoran Alam dan Pusat Kajian Kebijakan Hukum dan Ekonomi, 2007. Jakarta.

P.A.F, Lamintang.1977.” Dasar Hukum Pidana,” Citra Aditya Bakti. Bandung.

Rahardjo Adisasmita’ Pengelolaan Pendapatan dan Tujuan Pengawasan’ Graha Ilmu, 2011, Yogyakarta.

Sampurno, Agung, 2007,’ Keimigrasian di wilayah Perbatasan,’
Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta.

Santoso, M.Imam, 2004, Perspektif Imigrasi dalam Pembangunan Ekonomi dan Ketahanan Nasional, UI, Press, Jakarta.

Sihombing, 2006. Sihar, Hukum Imigrasi ,’ Nuansa Aulia, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 1981, Pengantar Penelitian Hukum , UI Press, Jakarta.

Starke, I.G, 2007,’ Pengantar Hukum Internasional Edisi Kesepuluh’. Sinar Grafika, Jakarta.

Syahrani, Ridwan,’ Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Cetakan ke V, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Saleh Muliadi,’ Formulasi Sanksi Pidana Penjara dalam Penanggulangan Kejahatan, 2015 Mars Publisher, Palu Sulteng.

Terry, G.R. dan L.W. Rue, Dasar-dasar Manajemen, Cetakan Kelima,; Bumi Aksara, 1966, Jakarta.

Tony Mirwanto, 2016,’ Sistem Hukum Pengawasan Tenaga Kerja Asing terhadap Penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan’ dalam lex et Soecietatis, Vol. IV. No.3.

Ukun, Wahyudin, Deportasi sebagai Instrumen Penegakan Hukum dan Kedaulatan Negara di Bidang Keimigrasian,: PT. Adi Kencana Aji,
2004, Jakarta.

B. Buku Peraturan Perundang-Undangan.

Aminuddin dan Zainal Asikin, 2003.” Pengantar Metode Penelitian Hukum,” PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Abdul Aziz Hakim, 2011 “ Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia. Pustaka.

Budiono, Abdul Rachman, 1995, Hukum Perburuhan di Indonesia, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.

C.K.L. Petrus” Hukum dan Moralitas, Tinjauan Filsafat Hukum, Persada Jakarta.

Dirjen BINAPENTA, 1981, Petunjuk Tentang Izin Mempekerjakan / KerjaTenaga Kerja Asing di Indonesia, Jakarta.

Engli Irma Siagian, 2016” Pelaksanaan Pengawasan Izin Tinggal Tenaga Kerja Asing di Kantor Imigrasi Kelas I A Pekambaru” dalam JOM Fisip, Vol.I.

Hafid Abbas, 2004”Serba Serbi HAM” Dirjen Perlindungan HAM” Jakarta.

HR. Abdul Salam, 2008, Hukum Ketenagakerjaan, Penerbit Restu Agung, Jakarta.

Khakim, Abdu, 2009.” Dasar-dasar Hukum Ketebagakerjaan Indonesia” Citra Aditya Bakti, Bandung.


Kiki Ariska Putri, 2003” Pelaksanaan Pengawasan Keimigrasian terhadap Warga Negara Asing “ dalam jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol. 4 No.3.

Mochtar Kusuma Atmadja, 2002,” Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan, Penerbit Alumni Bandung.

Muljono, Enginialiliwati, 2006,” Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian” Harvarindo, Jakarta.


Nommy H.T. Siahaan” Hukum Kewarganegaraan dan HAM” Penerbit Pancoran Alam dan Pusat Kajian Kebijakan Hukum dan Ekonomi, 2007. Jakarta.

P.A.F, Lamintang.1977.” Dasar Hukum Pidana,” Citra Aditya Bakti. Bandung.

Rahardjo Adisasmita’ Pengelolaan Pendapatan dan Tujuan Pengawasan’ Graha Ilmu, 2011, Yogyakarta.


Sampurno, Agung, 2007,’ Keimigrasian di wilayah Perbatasan,’
Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta.

Santoso, M.Imam, 2004, Perspektif Imigrasi dalam Pembangunan Ekonomi dan Ketahanan Nasional, UI, Press, Jakarta.

Sihombing, 2006. Sihar, Hukum Imigrasi ,’ Nuansa Aulia, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 1981, Pengantar Penelitian Hukum , UI Press, Jakarta.

Starke, I.G, 2007,’ Pengantar Hukum Internasional Edisi Kesepuluh’. Sinar Grafika, Jakarta.

Syahrani, Ridwan,’ Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Cetakan ke V, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Saleh Muliadi,’ Formulasi Sanksi Pidana Penjara dalam Penanggulangan Kejahatan, 2015 Mars Publisher, Palu Sulteng.

Terry, G.R. dan L.W. Rue, Dasar-dasar Manajemen, Cetakan Kelima,; Bumi Aksara, 1966, Jakarta.

Tony Mirwanto, 2016,’ Sistem Hukum Pengawasan Tenaga Kerja Asing terhadap Penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan’ dalam lex et Soecietatis, Vol. IV. No.3.

Ukun, Wahyudin, Deportasi sebagai Instrumen Penegakan Hukum dan Kedaulatan Negara di Bidang Keimigrasian,: PT. Adi Kencana Aji,
2004, Jakarta.

B. Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, S.L. Media, Jakarta

Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Penerbit’ “Citra Umbara.Bandung.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil. 2009. Fokusmedia. Bandung.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1990 tentang Pemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP).

Peraturan Menteri Nomor.PGR.02/Men/III/2008 tentang tata cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing .




C. Sumber Lain.

http://www.Pengertian Paker. com/ 2014/12. Pengertian Pengawasan dan Tujuan Pengawasan. Html.20/09/2017

http://www.Legaltudies 71. Blogspot.co.id/2015/01/jenis-jenis Keimigrasian. Html. 20/09/2017

http//www.Hander subhandi.blogspot.co.id/2015/01/ jenis-jenis Keimigrasian.Html. 20.09/2017.

http//Respository,unpas.ac.id/2800/23/10/2017.

http//databooks.kata data co.id/datapublish/2016/12/20/2016-Tenaga Kerja.

http://www.palugate.com/in/investasi/peluang-investasi-di-Sulawesi-tengah/profil-sulawesi-tengah.html.

https//rizkypasca.blogspot.com/2014/11/pengertian-dan-fungsi: pengawasan.html. diakses 17/8/2018.

https:// www..academia.edu/11365850/Teori Pengawasan diakses 17/08/18.
HankerF. (2020). PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEPABEANAN TERHADAP PAKAIAN BEKAS (BALLPRESS)/CAKAR DI WILAYAH PALU SULAWESI TENGAH. Tadulako Master Law Journal, 4(1), 43-58. https://doi.org/10.22487/tmlj.v4i1.192
Fulltext