WEWENANG INSPEKTORAT PENGAWASAN DAERAH POLDA DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH
Article History
Submited : July 23, 2020
Published : July 23, 2020
How is the action of immigration toward the wrong offender using the residence permit for foreign people in the area of Imigration Office Class IA Palu. The purpose of reseach to know an of thed to analyze the supervision of residence permit for foreign people in the area of Imigration Office Class IA Palu. To know and to analyze the action of immigration toward the wrong offender using the residence permit for foreign people in the area of Imigration Office class IA Palu. The result of the research showed that the supervision implementation of residence permit for foreign people in the area of immigration office class I A Palu has been done of legal regulation. The supervision of resident permit for foreign people is done in administrative way since the foreign people for the Visa to visit and come to Indonesia through international airport and field supervision to evaluate the valid residence permit of the foreign people. The action administrative immigration is appropriate to be used, because tells act is more affectife than projustitia action incase of an other problem, it will projustitia action.
Aminuddin dan Zainal Asikin, 2003.” Pengantar Metode Penelitian Hukum,” PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Abdul Aziz Hakim, 2011 “ Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia. Pustaka.
Budiono, Abdul Rachman, 1995, Hukum Perburuhan di Indonesia, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.
C.K.L. Petrus” Hukum dan Moralitas, Tinjauan Filsafat Hukum, Persada Jakarta.
Dirjen BINAPENTA, 1981, Petunjuk Tentang Izin Mempekerjakan / KerjaTenaga Kerja Asing di Indonesia, Jakarta.
Engli Irma Siagian, 2016” Pelaksanaan Pengawasan Izin Tinggal Tenaga Kerja Asing di Kantor Imigrasi Kelas I A Pekambaru” dalam JOM Fisip, Vol.I.
Hafid Abbas, 2004”Serba Serbi HAM” Dirjen Perlindungan HAM” Jakarta.
HR. Abdul Salam, 2008, Hukum Ketenagakerjaan, Penerbit Restu Agung, Jakarta.
Khakim, Abdu, 2009.” Dasar-dasar Hukum Ketebagakerjaan Indonesia” Citra Aditya Bakti, Bandung.
Kiki Ariska Putri, 2003” Pelaksanaan Pengawasan Keimigrasian terhadap Warga Negara Asing “ dalam jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol. 4 No.3.
Mochtar Kusuma Atmadja, 2002,” Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan, Penerbit Alumni Bandung.
Muljono, Enginialiliwati, 2006,” Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian” Harvarindo, Jakarta.
Nommy H.T. Siahaan” Hukum Kewarganegaraan dan HAM” Penerbit Pancoran Alam dan Pusat Kajian Kebijakan Hukum dan Ekonomi, 2007. Jakarta.
P.A.F, Lamintang.1977.” Dasar Hukum Pidana,” Citra Aditya Bakti. Bandung.
Rahardjo Adisasmita’ Pengelolaan Pendapatan dan Tujuan Pengawasan’ Graha Ilmu, 2011, Yogyakarta.
Sampurno, Agung, 2007,’ Keimigrasian di wilayah Perbatasan,’
Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta.
Santoso, M.Imam, 2004, Perspektif Imigrasi dalam Pembangunan Ekonomi dan Ketahanan Nasional, UI, Press, Jakarta.
Sihombing, 2006. Sihar, Hukum Imigrasi ,’ Nuansa Aulia, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 1981, Pengantar Penelitian Hukum , UI Press, Jakarta.
Starke, I.G, 2007,’ Pengantar Hukum Internasional Edisi Kesepuluh’. Sinar Grafika, Jakarta.
Syahrani, Ridwan,’ Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Cetakan ke V, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Saleh Muliadi,’ Formulasi Sanksi Pidana Penjara dalam Penanggulangan Kejahatan, 2015 Mars Publisher, Palu Sulteng.
Terry, G.R. dan L.W. Rue, Dasar-dasar Manajemen, Cetakan Kelima,; Bumi Aksara, 1966, Jakarta.
Tony Mirwanto, 2016,’ Sistem Hukum Pengawasan Tenaga Kerja Asing terhadap Penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan’ dalam lex et Soecietatis, Vol. IV. No.3.
Ukun, Wahyudin, Deportasi sebagai Instrumen Penegakan Hukum dan Kedaulatan Negara di Bidang Keimigrasian,: PT. Adi Kencana Aji,
2004, Jakarta.
B. Buku Peraturan Perundang-Undangan.
Aminuddin dan Zainal Asikin, 2003.” Pengantar Metode Penelitian Hukum,” PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Abdul Aziz Hakim, 2011 “ Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia. Pustaka.
Budiono, Abdul Rachman, 1995, Hukum Perburuhan di Indonesia, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.
C.K.L. Petrus” Hukum dan Moralitas, Tinjauan Filsafat Hukum, Persada Jakarta.
Dirjen BINAPENTA, 1981, Petunjuk Tentang Izin Mempekerjakan / KerjaTenaga Kerja Asing di Indonesia, Jakarta.
Engli Irma Siagian, 2016” Pelaksanaan Pengawasan Izin Tinggal Tenaga Kerja Asing di Kantor Imigrasi Kelas I A Pekambaru” dalam JOM Fisip, Vol.I.
Hafid Abbas, 2004”Serba Serbi HAM” Dirjen Perlindungan HAM” Jakarta.
HR. Abdul Salam, 2008, Hukum Ketenagakerjaan, Penerbit Restu Agung, Jakarta.
Khakim, Abdu, 2009.” Dasar-dasar Hukum Ketebagakerjaan Indonesia” Citra Aditya Bakti, Bandung.
Kiki Ariska Putri, 2003” Pelaksanaan Pengawasan Keimigrasian terhadap Warga Negara Asing “ dalam jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol. 4 No.3.
Mochtar Kusuma Atmadja, 2002,” Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan, Penerbit Alumni Bandung.
Muljono, Enginialiliwati, 2006,” Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian” Harvarindo, Jakarta.
Nommy H.T. Siahaan” Hukum Kewarganegaraan dan HAM” Penerbit Pancoran Alam dan Pusat Kajian Kebijakan Hukum dan Ekonomi, 2007. Jakarta.
P.A.F, Lamintang.1977.” Dasar Hukum Pidana,” Citra Aditya Bakti. Bandung.
Rahardjo Adisasmita’ Pengelolaan Pendapatan dan Tujuan Pengawasan’ Graha Ilmu, 2011, Yogyakarta.
Sampurno, Agung, 2007,’ Keimigrasian di wilayah Perbatasan,’
Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta.
Santoso, M.Imam, 2004, Perspektif Imigrasi dalam Pembangunan Ekonomi dan Ketahanan Nasional, UI, Press, Jakarta.
Sihombing, 2006. Sihar, Hukum Imigrasi ,’ Nuansa Aulia, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 1981, Pengantar Penelitian Hukum , UI Press, Jakarta.
Starke, I.G, 2007,’ Pengantar Hukum Internasional Edisi Kesepuluh’. Sinar Grafika, Jakarta.
Syahrani, Ridwan,’ Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Cetakan ke V, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Saleh Muliadi,’ Formulasi Sanksi Pidana Penjara dalam Penanggulangan Kejahatan, 2015 Mars Publisher, Palu Sulteng.
Terry, G.R. dan L.W. Rue, Dasar-dasar Manajemen, Cetakan Kelima,; Bumi Aksara, 1966, Jakarta.
Tony Mirwanto, 2016,’ Sistem Hukum Pengawasan Tenaga Kerja Asing terhadap Penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan’ dalam lex et Soecietatis, Vol. IV. No.3.
Ukun, Wahyudin, Deportasi sebagai Instrumen Penegakan Hukum dan Kedaulatan Negara di Bidang Keimigrasian,: PT. Adi Kencana Aji,
2004, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, S.L. Media, Jakarta
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Penerbit’ “Citra Umbara.Bandung.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil. 2009. Fokusmedia. Bandung.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1990 tentang Pemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP).
Peraturan Menteri Nomor.PGR.02/Men/III/2008 tentang tata cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing .
C. Sumber Lain.
http://www.Pengertian Paker. com/ 2014/12. Pengertian Pengawasan dan Tujuan Pengawasan. Html.20/09/2017
http://www.Legaltudies 71. Blogspot.co.id/2015/01/jenis-jenis Keimigrasian. Html. 20/09/2017
http//www.Hander subhandi.blogspot.co.id/2015/01/ jenis-jenis Keimigrasian.Html. 20.09/2017.
http//Respository,unpas.ac.id/2800/23/10/2017.
http//databooks.kata data co.id/datapublish/2016/12/20/2016-Tenaga Kerja.
http://www.palugate.com/in/investasi/peluang-investasi-di-Sulawesi-tengah/profil-sulawesi-tengah.html.
https//rizkypasca.blogspot.com/2014/11/pengertian-dan-fungsi: pengawasan.html. diakses 17/8/2018.
https:// www..academia.edu/11365850/Teori Pengawasan diakses 17/08/18.