EFEKTIFITAS KINERJA UNIT PEMBERANTASAN PUNGLI (UPP) PROVINSI SULAWESI TENGAH DALAM PENCEGAHAN PRAKTEK PUNGUTAN LIAR

Article History

Submited : July 23, 2020
Published : July 23, 2020

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan beberapa permasalahaan yaitu, efektivitas kinerja UPP Provinsi Sulawesi Tengah dan kendala yang dihadapi oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dalam pencegahan praktek pungutan liar di Provinsi Sulawesi Tengah. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, penelitian ini terdiri beberapa pendekatan wawancara dan pendekatan kepustakaan baik buku-buku, peraturan perundang-undangan, makalah-makalah, hasil penelitian terdahulu, dokumen-dokumen, dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Dan hasil penelitian ini menunjukan kinerja UPP Provinsi Sulawesi Tengah belum efektif karena belum optimalnya 4 faktor yang mempengaruhi efektifitas kinerja yaitu faktor hukum atau perundang-undangan, faktor penegak hukum, faktor Sarana dan fasilitas dan faktor kebudayaan dan dapat dilihat dari minimnya jumah kegiatan operasi tangkap tangan serta kegiatan pencegahan berupa sosilisasi dan kendala-kendala yang dihadapi oleh tim satgas saber pungli UPP Provinsi Sulawesi Tengah dikarenakan beberapa faktor yaitu : faktor penghambat pada fungsi pencegahan, faktor penghambat pada fungsi penindakan dan faktor penghambat pada mekanisme kerja.

Ali, Achmad. 2005. Keterpurukan Hukum Di Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia.

Effendy,Rusli. 1991. Teori Hukum, Ujung Pandang: Hasanuddin University Press.

LJ. van Apeldorn. 2013 Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.

Lexy Moleong. 1994. Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.

Lijan Poltak Sinambela. 2008. Reformasi Pelayanan Publik Teori, Kebijakan, dan Implementasi. Jakarta Pt Bumi Aksara.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. 1990. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tujuan Singkat. Rajawali Pers. Jakarta.

Soerjono Soekanto. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Rajawali Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press),

Suteki. 2015. Masa Depan Hukum Progresif. Yogyakarta Thafa Media.



Wiranto. 2016. Panduan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Kemenkopolhukkam, Jakarta,

Wijayanto, dkk. 2010. Korupsi Mengorupsi Indonesia: Sebab, Akibat, dan Prospek Pemberantasan .Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

http://www.definisimenurutparaahli.com/pengertian-yustisi. Diakses pada tanggal 16 November 2018
https://nasional.kompas.com/2014/05/28/tiga.masalah.pokok.indonesia.menurut. jokowi-jk, Diakses Pada Tanggal 1 Agustus 2018
RustangR. (2020). EFEKTIFITAS KINERJA UNIT PEMBERANTASAN PUNGLI (UPP) PROVINSI SULAWESI TENGAH DALAM PENCEGAHAN PRAKTEK PUNGUTAN LIAR. Tadulako Master Law Journal, 3(3), 278-295. https://doi.org/10.22487/tmlj.v3i3.187
Fulltext