AUTHORITY OF LOCAL GOVERNMENTS IN THE SUPERVISION SUPPLY ALLOCATION (ADD) BASED ON LAW OF NUMBER 6 YEAR 2014 ON THE VILLAGE

Article History

Submited : July 23, 2020
Published : July 23, 2020

Alokasi dana desa (ADD) merupakan dana perimbangan yang berasal dari pemerintah kabupaten/kota yang disalurkan kepada pemerintah desa untuk meninggkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Alokasi dana desa (ADD) perlu juga diawasi oleh pemerintah daerah dalam hal ini Bupati/Walikota sehingga dalam penggunaannya tepat sasaran dan tidak menimbulkan kerugian negara. Oleh sebab itu dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan desa kewenangan yang lebih dalam mengelolah keuangan desa dengan tambahan Dana Desa (DD) yang diberikan oleh pemerintah pusat sebagai tambahan anggaran dalam melaksanakan tugas dan fungsi para aparat pemerintah desa.

Pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah dalam hal ini meliputi proses tata cara pencairan, penyaluran, pemenfaatan, dan serta pertangunggjawaban. Oleh karena itu, dalam menganalisis masalah terkait dengan pengawasan alokasi dana desa (ADD) metode yang digunakan yaitu metode pendekatan normatif sebagai bentuk menemukan pemasalahan yang terjadi didalam penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD). Pemerintah daerah selaku lembaga pengawasan yang dalam hal ini bupati/walikota perlu meminta pertangungjawaban kepada setiap desa terkait penggunaan alokasi dana desa (ADD) yang telah dilaksanakan dan diperuntukan penggunaannya demi kesejahteraan masyarakat desa.

Abudul Rahum, pengelolahan alokasi dana desa (ADD) dalam pembangunan fisik desa karayan makmur kecamatan longikis kabupaten pasier, jurnal ilmu pemerintahan Universitas Mulawarman Vol 3, 2015



Cabib saleh, pengelolaan keuangan desa,fokus media, jakarta, 2014,



Didit herlianto, menejemen keuangan desaberbasis pada peraturan menteri dalam negeri repoblik indonesia nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, gesyong publising, Bandung 2017



Hanif Nurcholis, Pertumbuhan & Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Erlangga, Jakarta, 2011



Heru Romansya, Keuangan Desa Dalam Pengelolaan Admisitrasi Desa, Fokus Media, Bandung



Hasyim Adnan, pengawasan alokasi dana desa dalam pemerintah desa, jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung Vol 8, 2016



Piter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Gruop, Jakarta, 2006



Siti Aiun Wida, Akuntabilitas Pengelolaan alokasi dana desa (ADD) di Desa – Desa Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi, Jurnal Ekonomi Bisnis Dan Akutansi Universitas Jember Vol 6, 2017



Yuliansyah Rusmianto, Akutansi Desa, salemba empat, malang, 2014


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495
PanggesaA. S., ThalibA., & BakriR. (2020). AUTHORITY OF LOCAL GOVERNMENTS IN THE SUPERVISION SUPPLY ALLOCATION (ADD) BASED ON LAW OF NUMBER 6 YEAR 2014 ON THE VILLAGE. Tadulako Master Law Journal, 3(3), 202-222. https://doi.org/10.22487/tmlj.v3i3.183
Fulltext